KODE ETIK BANKIR INDONESIA (CODE OF ETHICS OF INDONESIAN BANKERS)

Seorang bankir patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
(A banker should obey and comply to the respective laws and existing regulations)

Seorang bankir melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya.
(A banker should correctly record all related transactions and activities of the bank)

Seorang bankir menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
(A banker should avoid unhealthy competition)

Seorang bankir tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi
(A banker should not abuse the given authority for personal purposes)


Seorang bankir menghindarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan.
(A banker should avoid conflict of personal interests in decision making)

Seorang bankir menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya.
(A banker should safe guard the confidentiality of the customers and the bank)

Seorang bankir memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang ditetapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
(A banker should take into considerations the disadvantages to the economy, social, and environment when establishing the policy of the bank)

Seorang bankir tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarganya.
(A banker should not accept undeclared gift nor compensation to enrich one self or the family)

Seorang bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.
(A banker should not misconduct which may effect disadvantageously to the image of the profession)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ekonomi Makro: Kurva IS-LM

Ujian Take Home UKD IV Ekonomi Publik